Evaluasi Guru
Evaluasi adalah pengukuran dan perbaikan dalam kegiatan yang dilaksanakan, seperti membandingkan hasil-hasil kegiatan yang dibuat. Tujuannya agar rencana-rencana yang telah dibuat untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dapat terselenggarakan.
Dalam hal guru, ada 4 kompetensi yang di evaluasi dimana kompetensi ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru sekolah meliputi :
1. Kompetensi Pedagogik
2. Kompetensi Kepribadian
3. Kompetensi Sosial
4. Kompetensi Profesional
SLB TNCC setiap bulan melakukan evaluasi guru dengan tujuan agar guru bisa mencapai 4 kompetensi yang di tuntut oleh pemerintah.










