Penyusunan RPP untuk tahun ajaran baru 2020/2021

Penyusunan RPP untuk tahun ajaran baru 2020/2021

Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus (Kunandar, 2011: 263).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa “Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar ”.  Menurut Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007, komponen RPP adalah: Identitas mata pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.

Dalam menyambut tahun ajaran baru ini, Nanny SLB TNCC menyusun RPP untuk bisa menerapkan pembelajaran yang tetap.








Kirim Komentar

Kontak
Alamat :

Jl. Rajawali No. 5 Gp. Keuramat

Telepon :

085260805411

Email :

tncc.indonesia@gmail.com

Website :

slbtncc.sch.id

Media Sosial
Youtube